Mukomukoterkininews.com – Sekretaris Dewan Kabupaten Mukomuko , Ulah salah seorang wakil rakyat asal Dapil tiga Kabupaten Mukomuko sepertinya tidak memberi contoh yang baik pada masyarakat dalam hal urusan pemanfaatan kendaraan Dinas sesuai dengan komitmen kepala daerah kabupaten Mukonuko Chairul huda SH akan melakukan penertiban seluruh aset kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat Buktinya, satu unit mobil Hilux pelat merah BD 9139 NY di sekretariat Dewan Kabupaten Mukomuko raib tidak jelas keberadaan nya dimana.
Setelah di telusuri awak media mukomuko terkini Diduga mobil Hilux dengan BD 9139 NY ini di kuasai oleh salah satu oknum anggota dewan dapil III inisial WS dimana mobil tersebut sudah mengguna kan plat hitam.
Dugaan penggunaan mobil yang tidak sesuai dengan peruntukan nya semakin menguat setelah di komfirmasi awak media Mukomuko Terkini via telepon dengan Syahrizal SH selaku sekwan waktu semasa ia menjawab kemarin .
” Memang benar mobil hilux BD 9139 dulu nya operasional Ketua Dewan yang lama Bapak Ali Saftaini, setelah Bapak Ali saftaini tidak lagi menjadi anggota Dewan Kabupaten Mukomuko mobil itu di serahkan kek sekwan kemudian secara lisan seorang dewan inisial WS meminjamkan mobil itu kepada Bapak Syahrizal selaku Sekwan. selanjut nya mobil itu di pergunakan untuk apa saya selaku sekretaris dewan tidak mengetahui karna tidak mungkin saya pantau setiap saat” ungkap Syahrizal
Lanjut Syahrizal “Yang jelas secara administrasi saya tidak pernah mengeluarkan surat penggunaan atas mobil itu , rencana saya pada waktu itu akan diperuntukan untuk persiapan operasional rumah dinas dewan yang ada di mukomuko, saat di tanya status mobil kepada sekwan waktu itu sudah menjadi aset siapa , syahrizal menjawab secara administrasi di bidang aset pada badan keuangan daerah ( BKD )memang mobil hilux BD 9139 NY itu benar sudah tercatat menjadi aset sekwan”
Setelah pergantian sekwan dikarnakan syahrizal sudah menjalai masa pensiun
Awak media mukomuko terkini mengkofirmasi kembali tidak lanjut dari tindakan pemerintah daerah atas penyalahgunaan aset negara ini awak media mukomuko terkini mencoba mengkofirmasinya kepada sekwan yang baru agus sumarman. ternyata agus sumarman selaku pengganti dari syahrizal ,SH saat di hubungi melalui telephon tidak diangkat sama sekali dan melalui chat di what shap namun juga tidak di gubris.
Kejadian ini sudah berlangsung lama tak satupun pejabat sekwan yang berani mengambil tindakan atas pemanfaatan aset daerah yang dianggap tidak sesuai dengan penggunaanya.
Setelah pergantian sekwan yang baru oleh agus sumarman hal ini seolah olah tutup mata atas tindakan oknum seorang anggota dewan ini.
Tindakan yang di lakukan oleh oknum anggota Dewan ini adalah suatu bentuk penggelapan aset negara dimana mobil negara diduga yang di jadikan untuk kepentingan pribadi dan bisnis sendiri bahkan plat nya sudah di hitamkan, tentu harapan masyrakat kepada pemerintah kabupaten mukomuko pada saat efisiensi yang melanda daerah ternyata sekretaris dewan masih melukai hati rakyat dengan pengadaan mobil mewah dimana ketua dewan hanya menggunakan 1 unit kendaraan dinas sementara waka 1 dan waka 2 menguasai lebih dari satu ini contoh wakil rakyat yang tidak peduli dengan kondisi daerah dan tidak memikirkan rakyat ungkap saprin selaku ketua AMPI kabipaten mukomuko.
Ditengah daerah sedang dilanda efisiensi ulah sekretaris dewan juga tidak henti – hentinya menghianati dan melukai hati rakyat dengan melakukan pengadaan alat komunikasi yang cukup mewah iphon 17 pro max yang tidak jelas manfaat nya bagi daerah tindakan yang melukai hati rakyat ini dimohon pada bupati dan penegak hukum untuk mengusut pemanfatan nya untuk sekwan atau unsur pimpinan dan penegak hukum agar menindak dengan tegas karna tidak ada seorangpun yang kebal hukum.
Tindakan yang dilakukan salah satu wakil rakyat dimana mibil negara dijadikan untuk kepentungan pribadi atau kepentingan bisnis sendiri ini bisa dikenakan dengan
Pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 372. Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Selain itu, penggelapan juga dapat dijerat dengan Pasal 486 UU 1/2023. Pasal ini mengatur penggelapan dengan pemberatan, yaitu memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Tindak pidana penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang disebut korupsi. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001. ( M.ap).









