“Salah satu hal yang patut mendapat apresiasi kita bahwa dalam 100 hari ke depan Pak Menteri ingin membereskan lebih kurang 2,5 juta hektare lahan yang selama berpuluh-puluh tahun kebun sawit-nya sudah ada di situ, sudah panen, bahkan  sudah ada pabriknya, dan ini merupakan pembodohan terhadap negara setiap hari,” kata Ketua Komisi II DPRD ini bukan lagi Pemerintah Daerah yang mereka bodohi Hal itu disampaikan-nya di ruang Komisi II DPR Kabupaten Mukomuko

Menurut Alpian ,SE ,dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dan serta melibatkan badan fertikal ATR/BPN mampu menertibkan 64  hektare lahan sawit milik PT. USM yang tak memiliki HGU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya maka dapat memberi  3 hal

” satu dapat memberi contoh terhadap seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko agar tidak semena mena atau mengabai kan regulasi yang ada

” dua Pemerintah  Kabupaten Mukomuko punya marwah karena bisa menegakkan hukum pertanahan di hadapan siapa pun yang ingin berusaha di  kapuang sati ratau batuah ini,” ujarnya.

Ketiga , lanjut Alpian, SE , penerimaan Daerah akan menjadi signifikan, sebagaimana visi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kalau ini bisa selesai dalam 100 hari pertama, Bupati dan wakil Bupati Terpilih bekerja sama dengan ATR/BPN akan menjadi pejuang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan akan berdampak juga terhadap PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) Kabupaten Mukomuko tuturnya.

Namun, dia mengingatkan agar ATR/BPN juga cermat ,sebab bisa jadi dari seluruh perusahaan  perkebunan sawit tak memiliki HGU di Tanah kapuang sati ratau batuah ini bukan saja  milik PT . USM  64  hektare .

“Jangan-jangan, kalau kita tambah yang ada di kawasan hutan, angkanya lebih dari 64  hektare di seluruh kabupaten,” ucap alpian

Sesuai dengan visi dan misi  Kementerian ATR/BPN berencana menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun belum mempunyai HGU.

Dia mengatakan bahwa luas perkebunan sawit dari 537 badan hukum perkebunan sawit yang belum mempunyai HGU itu bila ditotal berjumlah 2,5 juta hektare.

“Ini yang juga tidak kalah penting yang harus di tertibkan dalam 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mukomuko 2024 -2029.

Awak media Mukomuko Terkini mengatakan bahwa penertiban terhadap perkebunan sawit  tersebut perlu dilakukan, sebab adanya perubahan aturan yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Jadi sebelumnya yang boleh tanam kelapa sawit harus punya IUP atau HGU (saja), sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU. Akibat keputusan itu ada 537 badan hukum dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang ada yang menanam kepala sawit punya IUP, tapi tidak punya HGU,”

PT. USM  yang memiliki pekebunan sawit. Lebih kurang 64  Ha yang tidak kantongi HGU ini harus di usut sampai tuntas agar tidak terjadi konflik sepert yang terjadi di PT . DDP. Kecamatan ipuh kabupaten Mukomuko. ( M.ap )