MUKIMUKO TERKINI, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Buapati dan wakil Bupati Mukomuko melakukan apel seluruh kendaraan dinas yang menjadi aset Daerah di lapangan MTQ , ternyata tidak adanya satu unit mobil hilux BD 9139 NY dimana mobil itu adalah aset sekwan, hal ini langsung menuai pertanyaan publik ternyata masih ada oknum petinggi Kabupaten Mukomuko yang masih tidak menghiraukan intruksi Bupati .
karna setelah kami pantau ada satu unit mubil Hilux BD 9139 NY tidak terlihat di tempat lokasi MTQ pada saat di kumpulkan karna mobil BD 9139 NY ini dulu nya di pegang oleh mantan ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Bapak Ali Saftaini, SE setelah beliau tidak lago menjado anggota Dewan Kabupaten Mukomuko mobil.itu di kembalikan ke sekwan .
kejadian ini awak media Mukomuko Terkini lansung komfirmasi kepada bapak Syahrizal , SH selaku sekwan
” memang dulunya mobil itu di pakai oleh pak Ali Saftaini ,srlaku ketua dewan pada saay itu setelah beliau tidak lagi menjadi anggota DPRD Mukomuko mobil itu sudah di kembalikan ke srkretariat Dewam karna itukan adalah aset sekretariat Dewan kemudian mobil itu di pinajamkan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD bapak wisnu dia mengatakan mau pinjam sebentar tidak lama katanya , rencana saya mobil itu akan saya jadikan untuk operasional rumah dinas unsur pimpinan nanti. Karna ada intruksi Bupati perintah di kumpulkan saya secara lisan sudah menyampaikan ke pak wisnu agar mobil itu di kembalikan ungkapnya.
Ulah salah seorang wakil rakyat asal Dapil tiga Kabupaten Mukomuko ini sepertinya tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal urusan pemanfaatan kendaraan Dinas Buktinya, satu unit mobil pelat merah BD 9139 NY di sekretariat Dewan kabupatem Mukomuko terlihat sudah menggunakan plat hitam dengan Nomor Polisi B 9886 PBE .
Dugaan penggunaan mobil dinas di plat hitam kan ini semakin menguat seelah di cek di aplikasi ternyata BD 9886 PBE ini adalah nomor mobil Hilux milik PT. DDP
Tindakan yang di lakukan oleh oknum anggota Dewan ini adalah suatu bentuk penggelapan aset negara dimana mobil negara yang di jadikan plat hitam tentu harapan masyrakat terhadap Penegak hukum dan pemerintah kabupaten Mukomuko untuk menindak dengan serius kejadian ini.
Karna sesuai dengan regulasi pelaku ini di dapat di jerat dengan Pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 372. Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.
Selain itu, penggelapan juga dapat dijerat dengan Pasal 486 UU 1/2023. Pasal ini mengatur penggelapan dengan pemberatan, yaitu memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Tindak pidana penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang disebut korupsi. Tindak pidana korupsi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001.
( M.ap).









