Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

Pembiaran Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Sekwan Melanggar Aturan

84
×

Pembiaran Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Sekwan Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKININEWS.COM -,25 Juli 2026 – Hasil pantauan dan berbagai imformasi  menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Mukomuko terhadap penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan dan pantauan awak media di lapangan ada beberapa unit kendaraan dinas yang di kuasai oleh unsur pimpinan DPRD kabupaten mukomuko libih dari 1 unit yang sengaja di gunakan untuk kepentingan pribadi bahkan digunakan  untuk melancar kan bisnis pribadi.

Kendaraan dia as Mobil hilux di duga milik  unsur pimpinan untuk kebutuhan pribadi dan pekerjaan di luar dari tugas pokok pimpinan

Kendaraan dinas yang di kuasai oleh oknum pimpinan diduga Tidak ada pencatatan pemakaian resmi, dan tidak dipasang  palat merah sebagai mana mestinya. tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang mutlak harus di tindak oleh pemerintah dareah dan aparat penegak hukum ( APH )

Praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan:

– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

– Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Aset.

Sekwan membiarkan penggunaan 2 unit bahkan sampai 3 unit kendaraan oleh satu pimpinan dewan, padahal aturan hanya mengizinkan 1 unit sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) Nomor : 11 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan kendaraan Dinas di Lingkungan pemerintah Daerah

KPK telah mengingatkan bahwa pembiaran penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana korupsi.

 

Sementara itu awak media berusaha mencoba mengkomfirmasikan via telepon dan chat whatshap hal ini dengan Agus sumarman selaku sekwan  bahkan tidak di gubris sama sekali,  Sekwan Agus sumarman  lemah dalam hal  pengawasan  penggunaan aset dianggap tidak mampu .hal ini  diduga disebabkan keterbatasan wewenang kemungkinan ada semacam  tekanan dari unsur  pimpinan dewan, serta tidak mampu  mengoptimalkan  sistem pengendalian internal yang di lakukan oleh agus sumarman . ( M.ap )

 

 

 

Example 300250
Example 120x600