MUKOMUKOTERKININEWS.COM -,25 Juli 2026 – Hasil pantauan dan berbagai imformasi menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Mukomuko terhadap penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan dan pantauan awak media di lapangan ada beberapa unit kendaraan dinas yang di kuasai oleh unsur pimpinan DPRD kabupaten mukomuko libih dari 1 unit yang sengaja di gunakan untuk kepentingan pribadi bahkan digunakan untuk melancar kan bisnis pribadi.

Kendaraan dinas yang di kuasai oleh oknum pimpinan diduga Tidak ada pencatatan pemakaian resmi, dan tidak dipasang palat merah sebagai mana mestinya. tindakan ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang mutlak harus di tindak oleh pemerintah dareah dan aparat penegak hukum ( APH )
Praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan:
– Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
– Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Aset.
Sekwan membiarkan penggunaan 2 unit bahkan sampai 3 unit kendaraan oleh satu pimpinan dewan, padahal aturan hanya mengizinkan 1 unit sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) Nomor : 11 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan kendaraan Dinas di Lingkungan pemerintah Daerah
KPK telah mengingatkan bahwa pembiaran penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana korupsi.
Sementara itu awak media berusaha mencoba mengkomfirmasikan via telepon dan chat whatshap hal ini dengan Agus sumarman selaku sekwan bahkan tidak di gubris sama sekali, Sekwan Agus sumarman lemah dalam hal pengawasan penggunaan aset dianggap tidak mampu .hal ini diduga disebabkan keterbatasan wewenang kemungkinan ada semacam tekanan dari unsur pimpinan dewan, serta tidak mampu mengoptimalkan sistem pengendalian internal yang di lakukan oleh agus sumarman . ( M.ap )













