MUKOMUKOTERKININEWS.Com – Skandal penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali mengemuka di Kabupaten Mukomuko. Diduga kuat jatah pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani kecil justru dikuasai oleh oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan ratusan hektare.
Ironisnya, secara aturan jelas-jelas komoditas sawit tidak berhak mendapat pupuk subsidi. Apalagi jika kebun berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Kami petani padi susah dapat pupuk. Giliran dicek, kuotanya habis. Ternyata larinya ke kebun sawit bos-bos. Ini penjarahan terang-terangan,” ujar salah satu petani.
Penggiat Sosial Mukomuko, Saprin Efendi, mengecam keras praktik ini. Menurutnya, penyalahgunaan pupuk subsidi oleh pengusaha sawit adalah bentuk “perampokan terstruktur” terhadap uang negara.
“Ini sudah keterlaluan. Petani padi yang cangkulnya sampai berkarat susah dapat 1 sak pupuk. Giliran bos sawit ratusan hektare malah kebanjiran. Di mana keadilan? Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan terhadap kemiskinan,” tegas Saprin Efendi.
Ia mendesak Pemda dan APH tidak tebang pilih. “Kalau berani sikat pencuri ayam, harusnya 1000x lipat berani sikat mafia pupuk. Jangan sampai Mukomuko jadi ladang bancakan segelintir orang,” tambahnya.
Jum’at,24 juli 2026.
PENYALAHGUNAAN INI MENABRAK BEBERAPA REGULASI:
1. Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Bersubsidi: Pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Tebu Rakyat, Kakao, dan Kopi. Kelapa Sawit TIDAK TERMASUK.
2. Batasan Luas Lahan: Penerima pupuk subsidi maksimal 2 Hektare per KK per musim tanam. Pengusaha dengan ratusan hektare jelas tidak memenuhi syarat.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Cipta Kerja: Dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika pupuk subsidi digunakan di lahan ilegal, maka ini pelanggaran berlapis.
PENYIMPANGAN INI KENA 3 JERAT HUKUM SEKALIGUS:
4. SANKSI PIDANA
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 134 “Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan” Pidana: Penjara paling lama 5 Tahun + Denda paling banyak Rp5.000.000.000
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 Jika pupuk dipakai di kebun tanpa izin usaha. Pidana: 4 Tahun + Denda Rp4 Miliar
• UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Jika ada pejabat yang bermain dan merugikan keuangan negara dari APBN. Pidana: 20 Tahun Penjara + Denda + Uang Pengganti
1. SANKSI ADMINISTRASI
• Permentan No. 10 Tahun 2022 Pasal 27 Untuk Distributor, Pengecer, dan Kelompok Tani yang nakal: Teguran Tertulis > Penghentian Sementara > Pencabutan Izin Usaha > Blacklist Nasional. Tidak boleh lagi jadi penyalur pupuk seumur hidup.
• Pencabutan RDKK: Nama petani/pengusaha langsung dicoret dari e-Alokasi pupuk subsidi.
2. SANKSI PERDATA & LAINNYA
• Pengembalian Kerugian Negara: Negara berhak menagih selisih harga pupuk subsidi yang diselewengkan.
• Penyitaan Aset: Jika terbukti Tipikor, aset hasil kejahatan bisa disita negara.
“Ini bukan salah distribusi. Ini perampokan uang rakyat. 1 sak pupuk subsidi itu ada uang negara di dalamnya,” tegas narasumber.
4 TUNTUTAN TAJAM:
• APARAT PENEGAK HUKUM SIKAT: Polres Mukomuko, Kejari dan Bareskrim Polri segera bentuk tim. Periksa gudang, kios, dan kebun milik oknum pengusaha tersebut.
• DINAS PERTANIAN + DISBUN AUDIT: Buka data RDKK dan e-Alokasi. Siapa saja yang menerima pupuk subsidi di atas 2 Ha? Potong dan umumkan ke publik.
• CABUT IZIN & BLACKLIST: Jika terbukti, cabut izin usaha pengecer/distributor yang nakal dan masukkan nama perusahaan sawit ke daftar hitam.
• KEMBALIKAN HAK PETANI: Pastikan kuota pupuk subsidi 2026 benar-benar jatuh ke petani padi, jagung, dan hortikultura yang sah.
Jangan biarkan Mukomuko jadi “surga” mafia pupuk. Kalau Pemda diam, berarti ikut menikmati. Rakyat sudah cerdas. Jangan sampai kepercayaan ke pemerintah hancur karena segelintir oknum.
“Pupuk subsidi itu untuk menolong petani miskin, bukan untuk menyuburkan sawit para juragan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”
Rakyat Mukomuko menuntut keadilan dan transparansi. ( M.ap )













