Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniInternasionalKilas Daerah

KEBUN INTI PT. USM TAK KANTONGI HGU

459
×

KEBUN INTI PT. USM TAK KANTONGI HGU

Sebarkan artikel ini
{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

MUKOMUKOTERKINI.COM – Perkebunan inti PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko di sinyalir melanggar Undang-undang ATR BPN Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Saprin Efendi angkat bicara tetang Izin HGU PT USM kepada awak media Mukomuko Terkini,

“Setau  saya selaku ketua LSM FPR  PT. USM itu cuman izin mendirikan pabrik Kelapa sawit  CPO, yang namanya Hak Guna Bangunan  ( HGB )  ko sekarang ada perkebunan sawit ? Berdasar kan hasil pantauan kami selaku LSM FPR dilapangan memang di sekitar pabrik itu sudah di tanami sawit. sebenar nya memang itu salah satu untuk mengurangi kebisingan, tapi secara aturan pihak perusahaan harus kantongi izin namanya HGU,  untuk penanaman sawit. secara aturan pekebunan diatas 25 Ha itu harus punya HGU, apalagi sekarang  yang di kuasai oleh pihak  PT. USM itu  lebih kurang sebanyak 64 Ha”.ungkap nya

“Atas kejadian ini kami selaku LSM FPR di Mukomuko minta Dinas terkait dalam hal ini bidang Perkebunan, ATR BPN meminta sesegera mungkin turun kelapangan, agar kejadian ini tidak menjadi konflik seperti kajadian di PT DDP Kecamatan Ipuh”. lanjut Safrin.

Berdasarkan pantaun awak media Mukomuko Terkini  dan hasil koordinasi dengan lkepala ATR BPN kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu beliau masih baru dan mendengar yangvnama nya PT. USM nanti lah saya cek kalu mereka sudah punya HGU pasti terigister di kantor ATR BPN katanya.

Setelah berapa hari awak media Mukomuko Terkini hubungi via telpon ” PT . USM itu sudah punya izin Yaitu HGB ungkapnya.

setelah di cek pada sistim OSS tidak di temukan HGU atas nama PT . USM dari jumlah 160 HGU se- Kabupaten Mukomuko baik yang pribadi mau pun atas nama  perusahaan.

Jika benar Atas tindakan PT. USM ini sudah jelas melanggar peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014.Tindakan yang melanggar Hukum harus segera di usut agar seluruh perusaham perkebunan di wilayah kabupaten mukomuko tidak minimbulkan kejolak di masyarakat dan jangan seolah – olah mengabaikan regulasi yang di tetap kan pemerintah. karena ini juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah ( PAD ) di kabupaten mukomuko. ( M. ap )

Example 300250
Example 120x600