MUKOMUKOTERKINI- Aktivis asal Kabupaten Mukomuko yang menamakan diri Front Pembela Rakyat (FPR) sangsi dengan aktivitas PT Agromuko di lahan eks PT Agricinal di Batu Kuda, Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko.
Patut diduga, aktivitas PT Agromuko, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di sektor komoditas perkebunan kelapa sawit tersebut terindikasi belum mengantongi izin perpanjangan dari institusi pemerintah.
“Kami tahu betul, IUP (Izin Usaha Perkebunan) PT Agricinal telah berakhir sejak 2024 lalu. Apakah sudah diproses perpanjangan atau tidak sampai kini belum ada kejelasan soal itu,” kata Ketua FPR Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, Minggu, 27 September 2026.
Saprin menyampaikan itu berkaitan dengan dengan sikap PT Agromuko yang hingga kini belum dapat menjelaskan ke publik soal perizinan perusahaan atas penguasaan lahan eks perkebunan kelapa sawit eks PT Agricinal.
“Kabarnya PT Agromuko mengajukan perpanjangan itu sudah kami ketahui. Namun sampai sekarang belum ada kepastian apakah perusahaan tersebut berhasil untuk memperoleh izin kembali dari pemerintah. Masalahnya, berkaitan dengan areal lahan, masih banyak yang belum klar dengan masyarakat,” kata Saprin.
Sebelumnya, tokoh pemuda Desa Tunggang, Sukandi menegaskan, areal lahan PT Agricinal yang ditakeover ke PT Agromuko atau PT Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS) masih sepenuhnya bersih dari masalah. Terkhusus dengan beberapa petani pekebun, warga Desa Tunggang.
“Pengukuran ulang areal lahan oleh PT Agromuko sama sekali tidak melibatkan kami petani yang memiliki lahan kebun di wilayah itu. Sehingga patut kami menduga, banyak lahan petani yang masuk dalam kawasan lahan perkebunan perusahaan,” terang Sukandi.
Ada belasan orang, petani warga Desa Tunggang yang tidak terima atas lahan garapan mereka dimasukkan ke dalam areal perusahaan.
“Kami bersama beberapa warga pemilik lahan aakan terus berjuang. Jangan sampai kami jadi korban dalam perpanjangan izin perkebunan perusahaan itu. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan boikot dan blokade aktivitas pwrusahaan di eks PT Agricinal. Yang lebih menguatkan lagi, sampai sekarang kami curiga aktivitas perusahaan di lahan itu belum memiliki izin perpanjangan,” ulas Sukandi.
Perihal tersebut, belumnya Senior Manajer Operasional (SMO) PT Agromuko, Marzali telah dikonfirmasi. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan.
Terpisah, Kepala BPN /ATR Mukomuko, Harmen Syafei pernah diwawancrai terkait pengukuran ulang lahan perkebunan perusahaan tersebut. Ia mengakui, pihak Kantor Pertanaahan Mukomuko tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lahan tersebut.
“Saya memang dengar, sebelum saya menjabat di sini ada pengukuran ulang lahan eks PT Agricinal oleh pihak PT Agromuko. Jujur saja, pengukuran itu tidak melibatkan kami di kabupaten,” kata Harmen.
Harmen juga tidak memastikan keterlibatan BPN dalam pengukuran ulang lahan HGU eks Agricinal oleh PT Agromuko.
“Ya, mungkin juga dari Kanwil atau pusat,” demikian Harmen. (Rus)













