MUKOMUKO – Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. LSM LP-KPK bersama Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Mukomuko mendesak Kapolres Mukomuko menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan dana PSR yang secara indikatif mencapai sekitar Rp38,4 miliar.
Angka tersebut merupakan perhitungan dari cakupan program sekitar 640 hektare dengan nilai bantuan PSR sebesar Rp60 juta per hektare. Namun, jumlah dana yang benar-benar disetujui dan dicairkan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi penetapan, rekening penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban.
Ketua KRM Mukomuko, Junaidi, mengatakan pihaknya bersama LP-KPK telah mengantongi sedikitnya dua jenis alat bukti yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak hanya berangkat dari kabar atau dugaan kosong. LP-KPK dan KRM telah mengantongi dua jenis alat bukti yang saling berkaitan. Bukti tersebut akan kami lampirkan dalam laporan untuk diuji dan dikembangkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, pihaknya belum membuka seluruh identitas maupun rincian alat bukti kepada publik karena hal tersebut dinilai perlu disampaikan melalui mekanisme hukum.
Ia meminta penyidik menelusuri dokumen dan aliran dana PSR, termasuk memeriksa pengurus kelompok atau koperasi, penyedia barang dan jasa, pelaksana pekerjaan, serta pihak yang menandatangani dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban.
Sejumlah dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain SK penetapan penerima dan CPCL, luas lahan dan jumlah petani, RAB, perjanjian kerja sama, rekening koran, bukti pencairan, kontrak penyedia, faktur pembelian, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, mengimbau petani peserta PSR yang merasa pekerjaan di lahannya tidak sesuai dengan RAB atau ketentuan program agar menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki.
“Kami mengimbau seluruh petani yang lahannya masuk dalam program PSR, tetapi hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan, agar jangan sungkan untuk melapor,” kata M. Toha.
Petani diminta menyimpan bukti seperti foto kondisi kebun, dokumen kepesertaan, informasi kelompok atau koperasi, kuitansi, percakapan terkait pekerjaan, serta keterangan saksi.
LP-KPK dan KRM juga meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, kelompok atau koperasi penerima, pihak penyalur, serta penyedia barang dan jasa, memberikan informasi secara transparan mengenai pelaksanaan dan penggunaan dana PSR.
Junaidi menegaskan bahwa istilah “dana menguap” masih merupakan dugaan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
“Dua jenis alat bukti yang kami miliki merupakan bahan awal untuk dilaporkan dan diuji oleh penyidik. Penetapan tersangka dan pembuktian kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” tegasnya.
LP-KPK dan KRM menyatakan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan PSR akan disampaikan kepada aparat penegak hukum bersama bukti-bukti yang mereka miliki.
Pihak kelompok, koperasi, Dinas Pertanian, penyedia, maupun pihak lain yang berkaitan dengan program PSR tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.













