MUKOMUKOTERKINI- Hingga kini, pihak PT. Agromuko belum memberikan kejelasan soal tuntutan desa penyangga terkait aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit milik perusahan di Batu Kuda, Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Menyikapi hal itu, warga desa setempat bakal mengambil tindakan. Menurut Sukandi, warga Desa Tunggang, pihaknya sedang menyusun rencana aksi, menuntut keterbukaan PT Agromuko terhadap aktivitas PT Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS). Ddalam hal ini, PT MMAS adalah anak petusahaan dibawah naungan PT Agromuko.
“Lebih kurang dua tahun kami menunggu kejelasan pihak PT Agromuko, berkenaan dengan kewajiban perusahaan membangun 20 persen plasma untuk desa kami dari aktivitas perusahaan. Hingga kini, kami belum mendapatkan jawaban dan kepastian soal itu. Maka dari itu, tunggu tanggal mainnya. Kami akan menggelar aksi memblokade areal lahan garapan perusahaan dan menutup aktivitas disana,” kata Suandi di Mukomuko, Kamis, 22 Oktobet 2026.
Perlu diketahui, lahan perkebunan yang dikelola oleh Pat Agromuko dengan bendera PT MMAS di Batu Kuda, Desa Tunggang adalah eks usaha perkebunan PT Agricinal.
Dua perusahaan tersebut dikabarkan telah melakukan proses takeover. Peralihan tanggungjawab pengelolaan pada tahun 2022 lalu.
Ini seiring dengan proses takeover Izin HGU PT Asririmba Wira Bhakti yang terletak di wilayah Kecamatan Teramang Jaya pada tahun 2022 atau dua tahun jelang perizinan HGU perusahaan tersebut berakhir.
Dijelaskan Sukandi, dari dua perusahaan tetsebut, sudah ditakeover ke PT Agromuko, dan pengelolaannya di bawah PT MMAS. Sukandi menduga, pihak PT Agromuko memang sengaja mengusulkan nama PT MMAS atas lahan perkebunan takover, lantaran PT Agromuko telah menuasai HGU di Kabupaten Mukomuko lebih dari 20 ribu hektare.
“Nanti dalam aksi kami akan bentangi semuanya. Termasuk soal perizinan perusahaan yang hingga kini belum ada kejelasannya. Kapan perlu juga lahan eks PT Asririmba yang dikuasai Agromuko,” tegas Sukandi.
Selain itu, warga juga mendesak PT Agromuko terbuka dengan areal HGU yang bakal diproses perizinannya.
“Satu lagi kekhwatiran warga kami, Agromuko belum memberi kejelasan soal koordinat lahan garapan mereka. Sehingga, kami warga khawatir dalam perkebunan milik orang pribadi juga dimasukkan dalam peta HGU perusahaan,” demikian Sukandi.
Perihal benerapa persoalan yang menyangkut dengan aktivitas PT MMAS di Batu Kuda Desa Tunggang dan di lahan eks PT Asririmba di Teramang Jaya telah dikonfirmasikan dengan pihak PT Agromuko melalui JMO PT Agromuko.
Pun demikian, pihak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang katanya telah bersertifikat RSPO tersebut tetap belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Mukomuko itu masih bungkam. (Rus)













