MUKOMUKOTERKINI.COM – Pengrusakan Rumah dinas Bupati Kabupaten Mukomuko kembali dipertanyakan selah satu aset Negara/Daerah Kabupaten Mukomuko yang belum dinilai secara regulasi apakah sudah layak atau belum untuk di renovasi sementara rumah orang nomor satu dikabupaten Mukomuko sudah di obrak Abrik oleh oknum kontraktor yang tidak bertanggung jawab sekarang terbengkalai begitu saja , tindakan yang sudah dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tidak bertanggung jawab ini mengakibatkan rumah dinas Bupati Mukomuko, sudah 6 bulan pelantikan Bupati Mukomuko tempat kediaman orang nomor satu kapuang sati rantau Batuah ini tidak bisa ditempati.
Pada saat awak media mendatangi rumah dinas Bupati kondisi salah satu aset Negara/Daerah ini sudah di bongkar hampir semua jendela di sisi bagian parkir mobil Bupati ternyata sudah dibongkar semua dan semua pentilasi dibobol dan semua karpet yang ada sudah di lepas
Tindakan yang di lakukan oleh salah satu kontraktor yang tidak bertanggung jawab ini agar dapat di usut tuntas karena sudah melanggar PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) yang mana terkait Rehabilitasi aset negara bertujuan untuk mengembalikan fungsi dan kondisi aset yang mengalami kerusakan atau penurunan kualitas agar dapat di manfaatkan secara optimal ,dan juga harus mengacu dengan PP Nomor 16 tahun 2021.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang seolah olah kebal hukum ini harus ditindak tegas Karna secara aturan sudah menyalahi menghancurkan aset negara/Daerah tanpa melalui proses yang benar. Atas tindakan ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku Karna tindakan ini dianggap mengabaikan aturan hidup dalam bernegara , perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini agar dapat di proses secara hukum .( M.ap )







