Mukomukoterkini.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu membuktikan ketegasannya. Hari ini, Pemprov resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang mengabaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) yang telah ditetapkan. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan bahwa surat rekomendasi untuk pemberian teguran pertama telah disiapkan dan segera dilayangkan kepada pemerintah kabupaten. “Sudah. Hari ini kita siapkan surat rekomendasi. Pemerintah kabupaten tinggal menindaklanjuti dengan teguran pertama kepada perusahaan yang tidak patuh,” kata Rizon, Senin siang (28/4/2025). Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2004, yang memberi kewenangan provinsi untuk menetapkan harga TBS dan mengawasinya. Apabila dalam dua minggu perusahaan tidak mematuhi teguran pertama, Pemprov akan merekomendasikan teguran kedua. Jika tetap membandel, pemerintah kabupaten berwenang menjatuhkan sanksi berat, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. “Langkah ini bukti bahwa Pemprov Bengkulu tidak main-main. Pak Gubernur sangat serius membela kepentingan rakyat. Ini bukan gertak sambal,” tegas Rizon. Sejak penetapan harga resmi Rp3.143/kg, beberapa pabrik kelapa sawit (PMKS) menunjukkan itikad baik dengan menaikkan harga pembelian. Di Bengkulu Utara, harga TBS saat ini hampir menembus Rp3.000/kg, sementara di Mukomuko rata-rata Rp2.800/kg. Namun, masih ada perusahaan yang membandel, sehingga sanksi harus dijatuhkan. Di sisi lain, tekanan dari petani terus menguat. Pagi tadi, puluhan petani sawit yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas menjatuhkan sanksi kepada pabrik sawit yang mengabaikan harga TBS yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, serta meminta agar sanksi terhadap pelanggar dituangkan dalam aturan yang lebih mengikat seperti Peraturan Gubernur (Pergub).
AKHIRNYA, PEMPROV BENGKULU JATUHKAN SANKSI KE PERUSAHAAN SAWIT YANG BANDEL!
Mukomuko Terkini2 min baca







