MUKOMUKOTERKINI.COM – Perkebunan inti PT. Usaha Sawit Mandiri (USM) Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko di sinyalir melanggar Undang-undang ATR BPN Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Saprin Efendi angkat bicara tetang Izin HGU PT USM kepada awak media Mukomuko Terkini,
“Setau saya selaku ketua LSM FPR PT. USM itu cuman izin mendirikan pabrik Kelapa sawit ( CPO ) ko sekarang ada perkebunan sawit ? Berdasar kan hasil pantauan kami selaku LSM FPR dilapangan memang di sekitar pabrik itu sudah di tanami sawit. sebenar nya memang itu salah satu untuk mengurangi kebisingan, tapi secara aturan pihak perusahaan harus kantongi izin untuk penanaman sawit. secara aturan pekebunan diatas 25 Ha itu harus punya HGU, apalagi sekarang yang mereka tanami sawit lebih kurang sebanyak 64 Ha”.ungkap nya
“Atas kejadian ini kami selaku LSM FPR di Mukomuko minta Dinas terkait dalam hal ini bidang Perkebunan, ATR BPN meminta sesegera mungkin turun kelapangan, agar kejadian ini tidak menjadi konflik seperti kajadian di PT DDP Kecamatan Ipuh”. lanjut Safrin.
Berdasarkan pantaun awak media Mukomuko Terkini di lapangan dulu sudah pernah beberapa LSM menanyakan hal ini, tapi pihak perusahaan seolah olah mengabaikan regulasi yang ada, alias tidak mau ambil pusing.
Jika benar Atas tindakan PT. USM ini sudah jelas melanggar peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014.
Tindakan yang melanggar Hukum harus segera di usut agar seluruh perusaham perkebunan di wilayah kabupaten mukomuko tidak minimbulkan kejolak di masyarakat dan jangan seolah – olah mengabaikan regulasi yang di tetap kan pemerintah. karena ini juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah ( PAD ) di kabupaten mukomuko. ( M. ap )









