Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

Saili Buka Suara, Minta PT Agromuko Selesaikan Konflik Lahan Eks Agricinal di Desa Tunggang

69
×

Saili Buka Suara, Minta PT Agromuko Selesaikan Konflik Lahan Eks Agricinal di Desa Tunggang

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKINI.COM- Ketua Komisi 3 DPRD Mukomuko, Saili meminta PT Agromuko segera menyelesaikan persoalan konflik lahan perkebunan sawit eks PT Agricinal di Batu Kuda Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Ia berharap, usaha investasi perkebunan di wilayah tersebut tidak menimbulkan kerugian para pihak. Baik pihak perusahaan maupun masyarakat.

“Saya tidak membela PT Agromuko, dan tidak pula menginginkan masyarakat dirugikan. Mangkanya, saya sarankan PT Agromuko segera duduk semeja dengan masyakat yang mengaku sebagai pemilik lahan. Cari jalan solusi terbaik, jika memang ada lahan masyarakat yang masuk dalam areal perusahaan, ya harus ada kejelasan penyelesaiannya,” kata Saili di Mukomuko, Selasa, 15 September 2026.

Sebagai tokoh masyarakat Desa Tunggang, Saili mengaku dirinya sedikit mengetahui soal lahan perkebunan eks PT Agricinal tersebut.

Dijelaskannya, mulanya lahan perkenan PT Agricinal di Batu Kuda dengan luasan sekitar 1500 hektare. Penguasaan lahan atas dasar Izin Usaha Perkenunan (IUP).

“Masa Pengelolaan P T Agricinal, izinnya bukan HGU, tetapi IUP. Dengan komoditi kelapa sawit,” kata Saili.

Ia memastikan itu sehubungan pada masa itu ia pernah menjabat sebagai Kades di Desa Tunggang.

“Saya ketika itu jadi Kades, dan sepengetahuan saya Agricinal hanya mengandalkan izin prinsip,” ulasnya.

Sekitar tahun 2021, lahan garapan PT Agricinal Batu Kuda Desa Tunggang dialihkuasakan pengelolaannya ke pihak PT Agromuko, dengan bendera perusahaan PT Mukomuko Agro Sejahtera ( MMAS).

Dikatakan Saili, setelah proses take over ke PT MMAS, semua aktivitas erusahaan diambil alih PT MMAS.

Di tahun 2024, IUP Eks PT Agricinal telah berakhir, kemudian dilakukan pengurusan izin lanjutan oleh pihak PT Agromuko dalam hal ini PT MMAS.

Sepanjang pengetahuan dirinya, kata Saili, pihak PT Agromuko hanya memproses perpanjangan izin yang telah ada.

“Di dua tahun sebelum izin IUP berakhir, PT Agromuko mulai mengurus perpanjangan izin. Dan sampai sekarang kabarnya masih berproses. Mereka bukan membuat izin HGU baru, yang saya tahu hanya memperpanjang perizinan sebelumnya,” terang Saili.

Sehungan dengan rencana perpanjangan izin pengelolaan lahan tersebut, muncul konflik di masyarakat. Ada yang mengaku lahan garapan masyarakat yang terkena imbas pengukuran.

Ditegaskan Saili, hal itu bisa saja terjadi, karena di seputaran areal lahan perusahaan juga terdapat lahan garapan masyarakat.

Kondisi ini harus dicermati. Kata Saili, pihak perusahaan dalam pengukuran ulang lahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

” hemat saya, titik persoalan tidaklah berat. Selesaikan masalah dengan warga masyakat yang mengaku pemilik lahan. Berkemungkinan saja terjadi ada lahan masyarakat yang terkena pengukuran ulang,” pintanya.

Untuk itu, Saili mendesak PT Agromuko segera menyelesaikan persoalan lahan di eks PT Agricinal yang dapat memicu konflik.

“Pihak perusahaan harus segera koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kumpulkan data warga yang merasa dirugikan, dan selesaikan secara baik, tanpa merugikan satu pihak,” demikian Saili. (Rus).

Example 300250
Example 120x600