Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKriminal

Pria Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko

913
×

Pria Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polres Mukomuko

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKINI.COM,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.  Kali ini, Satresnarkoba Polres Mukomuko menangkap seorang pria paruh baya, berinisial NM alias MC, umur 47 tahun. Pria paruh baya berbadan kekar ini ditangkap di kediamannya, di Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko pada Rabu, 11 Desember 2024, siang.

Dari hasil penggeledahan, dari kediaman pelaku berhasil mengamankan 15 paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah bukti lainnya. Terkait penangkapan ini disampaikan secara resmi oleh KBO Satresnarkoba Polres Mukomuko, IPDA Fitrio Eko Sudarmo dalam konfrensi pers di Aula Polres Mukomuko, pada Kamis, 12 Desember 2024. Ia juga menyampaikan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini, berangkat dari informasi masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat di Kampung dalam kerap terjadi transaksi narkoba kata Eko.

Eko menjelaskan, berawal dari informasi tersebut tanggal 11 Desember 2024 itu, pihaknya mulai melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan identitas dari pelaku beserta ciri-cirinya.

Dari penyelidikan kami, akhirnya kami mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, kami sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku dan diamankan di belakang rumahnya, pelaku saat diamankan tak melakukan perlawanan, tutur Eko.

Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi dan pengembangan, terkait barang haram yang didapat oleh pelaku ini tutup Eko. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600