Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniInternasionalKilas Daerah

PT. USM SERUDUK PERDA MUKOMUKO

331
×

PT. USM SERUDUK PERDA MUKOMUKO

Sebarkan artikel ini
{"ARInfo":{"IsUseAR":false},"Version":"1.0.0","MakeupInfo":{"IsUseMakeup":false},"FaceliftInfo":{"IsChangeEyeLift":false,"IsChangeFacelift":false,"IsChangePostureLift":false,"IsChangeNose":false,"IsChangeFaceChin":false,"IsChangeMouth":false,"IsChangeThinFace":false},"BeautyInfo":{"SwitchMedicatedAcne":false,"IsAIBeauty":false,"IsBrightEyes":false,"IsSharpen":false,"IsOldBeauty":false,"IsReduceBlackEyes":false},"HandlerInfo":{"AppName":2},"FilterInfo":{"IsUseFilter":false}}

Mukomukoterkini.com  Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah. Perda harus mengatur urusan kewenangan sesuai dengan karakteristik daerahnya, namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pendirian Pabrik CPO milik PT. Usaha Sawit Mandiri ( USM ) Yang berdiri di Desa Lubuk Pianang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Mukomuko No 06 Tahun 2012 Pasal 36 ayat 2 dimana Kecamatam Lubuk pinang yang tidak termasuk kawasan industri menengah ( CPO ).

Kejadian ini di sinyalir ada kongkalingkong antara pihak pemilik PT. USM dengam kepala daerah pada saat itu, pada saat awak media Mukomuko Terkini mengkonfirmasi kejadian ini dengan salah satu mantan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali saftaini ,SE via telpon , beliau menegaskan.

” Memang pendirian pabrik CPO milik PT. USM itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko No. 06 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 2 dimana dalam pasal itu kecamatan Lubuk Pinang tidak termasuk kawasan industri menengah ( CPO ) , semestinya kalau memang mau di masukan kecamatan Lubuk pinang salah satu kawasan industri semesti nya harus melalui porsedur dan mekanisme dan di bahas secara bersama DPRD dengan pihak ekaekutif, tapi ini tidak ada sama sekali. ungkap Ali saftaini

Kejadian ini menjadi pertanyaan publik , kok bisa berdirinya pabrik CPO. dimana Kecamatan Lubuk pinang secara regulasi adalah daerah kawasan Pertanian.

Tindakan melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ) Yang di lakukan oleh PT. USM ini sudah berlangsung lama tanpa memikirkan dampak dari berdirinya pabrik CPO di kawasan pertanian.

Dalam hal ini diminta kepada pihak terkait Pemerintah Daerah dan DPRD beserta Aparat penegak hukum untuk meninjau ulang agar memberi sangsi pidana dan administrasi terhadap PT. USM sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku karna PT. USM secara sengaja mengabai kan mekanisme yang dilakukan DPRD Kabupaten Mukomuko dalam hal pengesahan PERDA RT/RW pada saat itu, yang semesti tidak di benarkan ada industri menengah( pabtik CPO ) di kawasan pertanian. ( M.ap )

Example 300250
Example 120x600