MUKOMUKOTERKINI.COM – Perkebunan inti PT. USM Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko di sinyalir melanggar Undang-undang ATR BPN Nomor : 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA).
PT. USM yang berada di Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko sudah berlangsung lama, berdasarkan keterangan salah satu tokoh Masyarakat Kecamatan Lubuk Pinang mengatakan yang enggan di sebut nama nya dengan awak media Mukomuko Terkini Selasa, 11 februari 2025 di kediamaya
“PT. USM Setau saya cuman punya izin pembangunan pabrik kelapa sawit kok sekarang mereka bikin kebun di sekitar pabrik itu atas dasar apa ? mereka menanami sawit di sana jelasnya ”
Setelah di selidiki awak media Mukomuko Terkini memang benar di seputaran pabrik CPO milik PT. USM sudah ada perkebunan kelapa sawit yang luas nya diperkirakan kan lebih kurang sekitar 42 Ha.
Kegiatan PT. USM ini sudah berlangsung lama , bahkan sudah ada beberapa LSM yang menanyakan hal ini tetapi pihak perusahaan tidak megubrisnya. Atas kegiatan pihak PT.USM diminta kepada penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kejadian ini ( M.ap )









