Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

Warga Teras Terunjam Meradang! Denda P2TL PLN Jutaan Rupiah Dipersoalkan, DPRD Diminta Turun Tangan

54
×

Warga Teras Terunjam Meradang! Denda P2TL PLN Jutaan Rupiah Dipersoalkan, DPRD Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKINI – Giat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mukomuko, Provinsi Bengkulu menuai sorotan.

Terindikasi adaaanya tindakan melawan hukum. Dengan modus mendatangi rumah pelanggan yang diduga bermasalah dalam penggunaan jaringan listrik, kemudian memukul mereka (para pelaanggan) dengan aturan.

Hal menarik, ada pelanggan yang diduga bermasalah dengan jaringan listriknya, dan kemudian diberlakukan sanksi denda berupa sejumlah uang. Anehnya, ada pelanggan yang dimintai melunasi denda kepada oknum mengaku petugas PLN, tanpa diberikan kwitansi sebagai bukti lunas.
Selain itu, adanya pelanggan yang diberi sanksi pencabutan KwH, hingga pemblokiran KwH.

Beberapa kasus ini ditemukan di wilayah Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko.

Hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026, 3 orang perwakilan pelanggan korban tindakan P2TL di Teras Terunjam mendatangi langsung Kantor ULP PLN Mukomuko.

Diketahui, 3 orang warga tersebut, Abdul Sunario, warga Desa Talang Kuning, Sukri dan Marjoni warga Teras Terunjam.

Sehari sebelumnya, 3 orang warga itu juga mendatangi ULP PLN Mukomuko dan didampingi langsung oleh anggota DPRD Mukomuko, Komisi II, Dedy Kurniawan, S.Sos.

Dimana, warga juga berharap kepada para wakil rakyat dan Pemda Mukomuko turut peduli terhadap nasib pelanggan PLN di wilayah terbut.
Adapun kedatangan rombongan warga ini disambut langsung oleh Kepala ULP PLN Mukomuko yang baru, Handar Handari. Sayangnya, pejabat baru PLN itu melarang wartawan masuk untuk meliput giat pertemuan tersebut.

Dari data dilapangan, Sukri memperkirakan 20 persen dari jumlah pelanggan PLN di wilayahnya mengalami persoalan yang sama. Ia menyebutkan, 20 persen pelanggan diwilayah desanya diduga melanggar aturan PLN, sebagaimana yang disampaikan petugas P2TL.

“Kami dijatuhi sanksi dalam hal penggunaan daya listrik yang dilakukan oleh pelanggan oleh petugas P2TL. Keselahannya, KwH yang dipasang oleh pihak PLN di rumah kami, bukan nama kami. Kami tidak paham soal iti, yang nama warga, yang penting listrik terpasang di rumah kami. Kalau lah itu dianggap masalah, khusus di Kecamatan Teras Terunjam, ada sekitar 20 persen pelanggan yang sama masalahnya dengan kami,” kata Sukri.

Sebelumnya, juga ada pelanggan didesanya yang dijatuhi sanksi denda. Ditegaskan Sukri, warga itu disuruh bayar. Anehnya, transaksi pembayaran denda kepada oknum petugas PLN tanpa kwitansi.

“Yang herannya kami, ada warga yang disuruh bayar denda kepada oknum petugas PLN, namun tidak memberikan kwitansi bukti lunas bayar. Ini kami minta diusut tuntas,” tegas Sukri.

Senada disampaikan Marjoni, pelanggan PLN yang juga dijatuhi denda. Namun Marjoni tidak berkenan bayar langsung, ia lebih cendrung menanyakan terlebih dulu kepada ULP Mukomuko atas sanksi denda PLN yang dibebankan padanya.

“Dari petugas P2TL, saya disuruh bayar denda dengan kasus P4. Saya dianggap menggunakan listrik diluar nama pengguna. Mulanya sanksi denda tertulis Rp7.200.000. Lalu saya mengajukan keberatan, akhirnya jumlah denda diturunkan pihak PLN menjadi Rp1.300.000, dan itu saya transfer langsung ke rekening yang katanya rekening perusahaan PLN,” kata Marjoni.

Marjoni menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran P4 di wilayah desanya jumlahnya cukup banyak. Mereka dibebankan sanksi denda beragam. Mulai dari Rp5 juta hingga belasan juta.

“Sudah banyak warga kami didaatangi petugas P2TL. Dan mereka dijatuhi sanksi beragam. Paling rendah 5 jutaan. Bahkan ada yang belasan juta. Dan bagi yang tidak sanggup bayar, dilakukan sanksi pemutusan jaringan,” terang Marjoni.

Berkaitan dengan persoalan yang dialami warga Teras Terunjam ini, kata Marjoni. Pihaknya akan menyurati DPRD Mukomuko, mencari solusi masalah dengan giat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami lagi menyusun rencana menyurati DPRD Mukomuko. Gelar RDP mencari titik pembenaran dalam masalah ini. Sebab kami pengguna PLN tidak sama sekali merasa bersalah, sebab yang pasang KwH adalah petugas dari PLN dalam program Listrik Desa Tahun 2012 lalu. Sekarang malah kami jadi korban,” demikian Marjoni.

Anggota Komisi II DPRD Mukomuko, Dedy Kurniawan, S.Sos turut terjun langsung menemani rakyat. Ia menyebutkan, keluhan dari warga Teras Terunjam itu bagian dari aspirasi yang harus dikomunikasikan oleh pemerintah daerah dan PLN.

“Sebagai wakil rakyat, kita siap hadir diminta atau tidak diminta. Kita pengen warga kita mendapatkan layanan kenyamanan, sebaliknya juga menginginkan pihak PLN dapat bekerja melaksanakan tugas sesuai aturan,” demikian Dedy.

Mengulas kembali informasi sebelumnya, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Mukomuko disarankan tidak dengan mudah menghakimi pelanggan. Seyogianya, terlebih dulu mengkaji duduk perkara dan alasan terjadinya pelanggaran P4 (penggunaan daya listrik yang dilakukan oleh bukan pelanggan).

Hal ini disampaikan Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko, Salman Alfarizi di Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026.

Salman menyampaikan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran P4, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dijatuhkan kepafa salah seorang pelanggan PLN, Marjoni, warga Teras Terunjam, Mukomuko.

Dimana, Marjoni dituding bersalah dan diwajibkan bayar denda dengan jumlah besar kepada PLN dan tanpa melakukan penelusuran titik persoalan.

“Terlalu mudah PLN menghakimi pelanggan. Coba telusuri secara mendalam, kenapa bisa terjadi pelanggaran P4, itu yang terpenting,” kata Salman.

Salman menilai, petugas pemasang meteran KwH dan tim survey kelayanan pemasangan meteran yang seharusnya lebih bertanggungjawab.

“Seperti sedianya, pelanggan diposisi pemohon. Disitu ada tim survey kelayakan, dan mereka yang lebih faham. Yang kita tanyakan, kenapa bisa terjadi pemasangan KwH yang tidak sesuai dengan nama pemohon,” kata Salman.

Berdasarkan data terhimpun, pada tanggal 29 September 2026, petugas P2TL PLN mendatangi kediaman Marjoni di Desa Terunjam, dengan maksud menggantikan KwH meteran yang lama yang rusak, dengan KwH baru.

Selanjutnya, setelah KwH baru terpasang, seminggubkemudian petugas kembali mendatangi kediaman Marjoni, tepatnya pada tanggal 7 Oktober 2026.

Kedatangan kedua ini, petugas P2PL menyodorkan sepucuk surat kepada pelanggan, dan meminta menandatangi surat itu. Kelanjutannya, juga mengundang untuk hadir langsung ke Kantor ULP PLN Mukomuko.

Pada tanggal 8 Oktober, Marjoni selaku pelanggan tiba di ULP PLN Mukomuko, dan mendapatkan penjelasan bahwa bahwa telah terjadi pelanggaran p4 terhadap penggunaan jaringan listrik di rumahnya dan ia juga dijatuhi sanksi bayar denda sekitar Rp 7600.000.

Mengetahui hal itu, Marjoni sontak terkejut, dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan pihak PLN padanya.

Dengan demikian, Marjoni sedikit membela diri. Dihadapan pejabat PLN, ia menjelaskan bahwa
kwh meter dikediamannya dipasang secara resmi oleh petugas PLN pada tahun 2012, melalui program Listrik Desa (Lisdes) Kementerian ESDM.
“Dari keterangan saya, pihak ULP mukomuko masih tetap pada pendiriannya bahwa telah terjadi pelanggaran p4 di rumah saya,” kata Marjoni.

Disampaikan Marjoni, jaringan KwH listrikn dikediamannya dipasang dan didaftarkan atas nama pemohon Asril Can. Belakangan, kata Marjoni, diketahui meteran tersebut atas nama Suparmin, warga Desa Talang Kuning.

“Bagaimana itu bisa terjadi, saya kurang faham itu. Itu kelalaian petugas PLN, mereka yang pasang. Kami warga mana tahu urusan yang demikian. Bagi kami, meteran terpasang ya sudah. Inikan malah kami yang dipersalahkan atas kelalaian itu. Tentu kami keberatan, apalagi ada kewajiban bayar denda,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, Marjoni mengajukan surat keberatan kepada pihak PLN atas sanksi yang ditimpakan kepadanya.
Sebagai dasar, ini mengacu kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU No. 30 Tahun 2009 tentang
ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2023.

“Kami menduga disini ada terjadi Maladministrasi yang dialkukan pihak PLN pada masa itu. Dan seketika sekarang kami pengguna yang diperlalahkqn, ya tidak terima dan sangat keberatan,” ulasnya.

Tidak tinggal diam, Marjoni juga mengaku telah menyampaikan sanggahan resminatas pelanggaran P4 yang ditujukan kepada pihaknya.

“Saya telah mengajukan sanggahan keberatan/sanggahan resmi ke ULP PLN Mukomuko pada Senen 12 Oktober 2026.dan disertakan surat keterangan dari Kades Teras Terunjam bahwa kwh atas nama Suparmin Desa Talang Kuning adalah benar telah terpasang dari awal di rumah tersebut dan tidak pernah pindahkan. Selanjutnya juga menyertakan surat keterangan dari salah seorang mantan Kades yang ada di Teras Terunjam,” terang Marjoni.

Seyogianya, dalam kasus ini pihak PLN dapat lebih bijak. Kembali kepada peristiwa pemasangan KWH, mengapa petugas dari pihak PLN memberanikan diri memasang jaringan KwH tidak sesuai dengan nama pemohon.

“Terlalu naif jika PLN menghakimi pelanggan dan minta bayar denda sekian juta kepada pelanggan, oleh karena KwH terpasang pada rumah pelanggan tidak sesuai dengan nama pemohon. Janggalnya disini, mestinya yang ditindak adalah petugas dari mitra PLN, mereka yang melakukan pemasangan KwH itu.

Dalam persoalan yang dihadapi warga Teras Terunjam ini, petugas PLN bisa dituntut.

“Hemat kami, bukan pelanggan yang ditindak. Namun petugas PLN pelaku pemasangan KwH ketika itu yang mesti ditindak. Bahkan yang bersangkutan dapat dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum,” demikian Marjoni. (Rus)

Example 300250
Example 120x600