PT. BMK DIDUGA GARAP LAHAN PERKEBUNAN SAWIT LEBIH KURANG 180 TANPA HGU
MUKOMUKOTERKINI .COM –Kecamatan pondok suguh kabupaten Mukomuko , Sejumlah warga sekitar wilayah operasional PT BMK melaporkan dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang dari 180 hektare ( Ha ) yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) resmi dari Badan Pertanahan Nasional.
Menurut keterangan salah satu kades desa sinar laut saat di hubungi awak media via telephon genggam ,” pembukaan lahan tersebut sudah berjalan beberapa tahun silam Warga meminta BPN Kabupaten Mukomuko, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi batas lahan dan status izin perusahaan. Jika benar terbukti menggarap tanpa HGU, warga mendesak pihak berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Kami minta tim turun ke lapangan, periksa peta batas dan dokumen izin PT BMK. Jangan sampai ada penggarapan lahan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar perwakilan warga.
Saat awak media mengkofirmasi kan kepada salah satu kades desa sinar laut ” memang benar perkebunan sawit PT. BMK itu ada lebih kurang 100 Ha yang masuk di wilayah desa sunar laut , menyangkut masalah HGU nya saya kurang tau karna saya baru menjadi kepala desa jawab kades sinar laut dengan tegas.
Warga juga mempertanyakan pengawasan awal terhadap PT. BMK Kenapa bisa pihak perusahaan bisa masuk ke wilayah desa kami yang sementara beredar isu mereka tidak kantongi izin , hal ini bisa menjadi persoalaan di kemudian hari ,agar kasus serupa tidak terjadi di wilayah desa lain dalam Kabupaten Mukomuko.
Seluruh hal dalam berita ini merupakan dugaan warga dan masih perlu diverifikasi oleh tim pemeriksa resmi BPN serta instansi terkait
warga setempat minta agar Pihak ATR / BPN Kabupaten Mukomuko memberi tanggapan menyangkut izin kebun inti PT. BMK ini jangan sampai terjadi konflit antara masyarakaat dengan pihak perusahaan, dan kami minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh, jangan ada yang di tutup – tutupi. ( M. Ap )













