Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

PLN Jangan Hakimi Pelanggan, Warga Teras Terunjam Diduga Korban Petugas KwH

178
×

PLN Jangan Hakimi Pelanggan, Warga Teras Terunjam Diduga Korban Petugas KwH

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKININEWS.COM- Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Mukomuko disarankan tidak dengan mudah menghakimi pelanggan. Seyogianya, terlebih dulu mengkaji duduk perkara dan alasan terjadinya pelanggaran P4 (penggunaan daya listrik yang dialkukan oleh bukan pelanggan).

 

Hal ini disampaikan Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko, Salman Alfarizi di Mukomuko, Rabu, 14 Oktober 2026.

 

Salman menyampaikan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran P4, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dijatuhkan kepafa salah seorang pelanggan PLN, Marjoni, warga Teras Terunjam, Mukomuko.

 

Dimana, Marjoni dituding bersalah dan diwajibkan bayar denda dengan jumlah besar kepada PLN dan tanpa melakukan penelusuran titik persoalan.

 

“Terlalu mudah PLN menghakimi pelanggan. Coba telusuri secara mendalam, kenapa bisa terjadi pelanggaran P4, itu yang terpenting,” kata Salman.

 

Salman menilai, petugas pemasang meteran KwH dan tim survey kelayanan pemasangan meteran yang seharusnya lebih bertanggungjawab.

 

“Seperti sedianya, pelanggan diposisi pemohon. Disitu ada tim survey kelayakan, dan mereka yang lebih faham. Yang kita tanyakan, kenapa bisa terjadi pemasangan KwH yang tidak sesuai dengan nama pemohon,” kata Salman.

 

Berdasarkan data terhimpun, pada tanggal 29 September 2026, petugas P2TL PLN mendatangi kediaman Marjoni di Desa Terunjam, dengan maksud menggantikan KwH meteran yang lama yang rusak, dengan KwH baru.

 

Selanjutnya, setelah KwH baru terpasang, seminggubkemudian petugas kembali mendatangi kediaman Marjoni, tepatnya pada tanggal 7 Oktober 2026.

 

Kedatangan kedua ini, petugas P2PL menyodorkan sepucuk surat kepada pelanggan, dan meminta menandatangi surat itu. Kelanjutannya, juga mengundang untuk hadir langsung ke Kantor ULP PLN Mukomuko.

 

Pada tanggal 8 Oktober, Marjoni selaku pelanggan tiba di ULP PLN Mukomuko, dan mendapatkan penjelasan bahwa bahwa telah terjadi pelanggaran p4 terhadap penggunaan jaringan listrik di rumahnya dan ia juga dijatuhi sanksi bayar denda sekitar Rp 7600.000.

 

Mengetahui hal itu, Marjoni sontak terkejut, dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan pihak PLN padanya.

 

Dengan demikian, Marjoni sedikit membela diri. Dihadapan pejabat PLN, ia menjelaskan bahwa

kwh meter dikediamannya dipasang secara resmi oleh petugas PLN pada tahun 2012, melalui program Listrik Desa (Lisdes) Kementerian ESDM.

“Dari keterangan saya, pihak ULP mukomuko masih tetap pada pendiriannya bahwa telah terjadi pelanggaran p4 di rumah saya,” kata Marjoni.

 

Disampaikan Marjoni, jaringan KwH listrikn dikediamannya dipasang dan didaftarkan atas nama pemohon Asril Can. Belakangan, kata Marjoni, diketahui meteran tersebut atas nama Suparmin, warga Desa Talang Kuning.

 

“Bagaimana itu bisa terjadi, saya kurang faham itu. Itu kelalaian petugas PLN, mereka yang pasang. Kami warga mana tahu urusan yang demikian. Bagi kami, meteran terpasang ya sudah. Inikan malah kami yang dipersalahkan atas kelalaian itu. Tentu kami keberatan, apalagi ada kewajiban bayar denda,” tegasnya.

 

Dengan kejadian ini, Marjoni mengajukan surat keberatan kepada pihak PLN atas sanksi yang ditimpakan kepadanya.

Sebagai dasar, ini mengacu kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), UU No. 30 Tahun 2009 tentang

ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2023.

 

“Kami menduga disini ada terjadi Maladministrasi yang dialkukan pihak PLN pada masa itu. Dan seketika sekarang kami pengguna yang diperlalahkqn, ya tidak terima dan sangat keberatan,” ulasnya.

 

Tidak tinggal diam, Marjoni juga mengaku telah menyampaikan sanggahan resminatas pelanggaran P4 yang ditujukan kepada pihaknya.

 

“Saya telah mengajukan sanggahan keberatan/sanggahan resmi ke ULP PLN Mukomuko pada Senen 12 Oktober 2026.dan disertakan surat keterangan dari Kades Teras Terunjam bahwa kwh atas nama Suparmin Desa Talang Kuning adalah benar telah terpasang dari awal di rumah tersebut dan tidak pernah pindahkan. Selanjutnya juga menyertakan surat keterangan dari salah seorang mantan Kades yang ada di Teras Terunjam,” terang Marjoni.

 

Seyogianya, dalam kasus ini pihak PLN dapat lebih bijak. Kembali kepada peristiwa pemasangan KWH, mengapa petugas dari pihak PLN memberanikan diri memasang jaringan KwH tidak sesuai dengan nama pemohon.

 

 

“Terlalu naif jika PLN menghakimi pelanggan dan minta bayar denda sekian juta kepada pelanggan, oleh karena KwH terpasang pada rumah pelanggan tidak sesuai dengan nama pemohon. Janggalnya disini, mestinya yang ditindak adalah petugas dari mitra PLN, mereka yang melakukan pemasangan KwH itu.

 

Dalam persoalan yang dihadapi warga Teras Terunjam ini, petugas PLN bisa dituntut.

 

“Hemat kami, bukan pelanggan yang ditindak. Namun petugas PLN pelaku pemasangan KwH ketika itu yang mesti ditindak. Bahkan yang bersangkutan dapat dipidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum,” demikian Marjoni. (Rus)

Example 300250
Example 120x600