Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Kilas Daerah

Musrenbangdes, Penarik Mantapkan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2027

28
×

Musrenbangdes, Penarik Mantapkan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKINI-Pemerintah Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, mantapkan arah kebijakan pembangunan tahun 2027.

Arah kebijakan pembangunan dirancang secara aspiratif, melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Penarik, Supardi alias Yoi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyebutkan, Musrenbangdes digelar untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Dikatakan, forum rwsmi ini merupakan ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas program prioritas yang akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.

“Sejumlah unsur hadir dalam musyawarah ini, mendengarkan dan menyampaikan aspirasi,” kata Supardi.

Di antaranya Tim Musrenbang Kecamatan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kadus, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), TP-PKK, bidan desa, kader Posyandu, kelompok tani, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pendamping desa.
Dijelaskan,
Musrenbangdes menjadi forum untuk menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus menentukan program yang menjadi prioritas pembangunan desa.

Ada beberapa poin yang disepakati forum yang dituangkan dalam ketetapan Musrenbangdesa. Diantaranya, penyediaan anggaran untuk lokasi pasar Desa Penarik.

Dikatakan Supardi, rencana pengadaan tanah pasar ini menjadi bagian usulan prioritas. Ia menginginkan Desa Penarik kedepan mempunyai arena tempat berdagang dan berbelanja yang strategis dan refresentatif.

Strategis, mudah dijangkau, diakses dan lainnya. Sementara, pasarnya juga harus lebih refresentatif, menawarkan kenyamanan pengunjung dan pedagang.

“Untuk peningkatan roda pertumbuhan ekonomi dan layanan, kami dari Desa Penarik salah satu usulan prioritas penyediaan lahan pasar. Harapan kedepan, tersedianya lahan pasar tempat masyarakat bertransaksi jual beli yang lebih refresentatif. Kalau lah ini terwujud, kami menginginkan Penarik punya pasar yang tertata. Termasuk masalah parkir kendaraan pengunjung dan lainnya,” demikian Supardi.

Pembahasan tidak hanya mencakup kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

Forum juga membahas Daftar Usulan (DU) RKP 2028 yang menjadi kewenangan pemerintah di tingkat desa.

Setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, tingkat urgensi, serta kemampuan anggaran yang tersedia.

Program yang dinilai paling dibutuhkan kemudian diprioritaskan untuk masuk dalam dokumen perencanaan.

Camat Penarik, Khairul Saleh berharap seluruh pihak yang diundang dapat aktif mengikuti proses penyusunan RKP Desa.

Menurutnya, musyawarah tersebut penting agar masyarakat mengetahui arah pembangunan desa pada tahun berikutnya.

“Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat melalui unsur perwakilan dan kelembagaan desa untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya,” kata Camat.

Setelah melalui pembahasan, peserta menyepakati sejumlah kegiatan pembangunan berdasarkan bidang, subbidang, dan kegiatan sesuai pagu definitif Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan dan penetapan RKP Desa Majuto Jaya Tahun 2027.

Sementara usulan yang menjadi kewenangan pemerintah di atas desa dihimpun dalam Daftar Usulan RKP untuk diteruskan melalui tahapan perencanaan di tingkat kecamatan.

Dengan mekanisme tersebut, usulan masyarakat tidak berhenti di tingkat desa.

Usulan prioritas dapat dibawa ke forum perencanaan yang lebih tinggi sesuai kewenangan masing-masing.

Musrenbangdes juga dilanjutkan dengan pembentukan Tim Delegasi Musrenbang Kecamatan.

Tim ini bertugas membawa dan menyampaikan usulan prioritas Desa Majuto Jaya dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.

Pembentukan tim menjadi bagian penting agar hasil musyawarah desa dapat diteruskan secara terarah.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan Musrenbangdes.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjalankan hasil musyawarah.

Pemerintah Desa Penarik bersama masyarakat pun mendorong agar perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif, terarah, dan transparan.

Musrenbangdes bukan sekadar menetapkan daftar kegiatan.

Forum tersebut menjadi ruang untuk menentukan kebutuhan mana yang harus didahulukan dan bagaimana pembangunan desa diarahkan agar memberi manfaat bagi masyarakat. (Rus/prw)

Example 300250
Example 120x600