MUKOMUKOTERKINI- PT Agromuko, sebuah perusahaan yang bergerak disektor budidaya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu agaknya masih bungkam.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut, enggan menjelaskan ke publik terkait izin perusahaan dan kewajiban kepada negara berupa pajak yang diduga bermasalah.
Izin dan pajak yang dimaksudkan berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Asririmba Wirabhakti dan lahan perkebunan eks PT Agricinal.
Dimana, dua perusahaan tersebut telah ditake over pengelolaannya ke PT Agromuko dengan bendera perusahaan PT Mukomuko Agro Sejahtera ( MMAS).
Berdasarkan data terhimpun, untuk HGU PT Asririmba Wirabhakti di wilayah Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko perizinannya diduga telah berakhir pada Desember 2024.
Begitupun dengan perizinan Izin Usaha Perkebunan PT Agricinal di Batu Kuda, Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, hingga kini belum jelas kedudukannya.
Meski diketahui izin perusahaan tersebut diduga telah berakhir, aktivitas PT MMAS selaku perusahaan yang mengambilalih pengelolaan, terpantau tetap berjalan seperti sedianya.
Menariknya lagi, pihak PT MMAS anak perusahaan PT Agromuko tersebut, selama pengelolaan lahan tersebut diduga juga tersangkut kewajiban kepada negara. Terindikasi ada pajak yang belum disetor.
“Benar, HGU PT Asririmba Wirabhakti telah berakhir di Desember 2024. HGU perusahaan ini telah ditakeover ke PT MMAS, anak perusahaan PT Agromuko. Take over ini di tahun 2023,” kata sumber yang layak dipercaya.
Sumber juga menyebutkan, PT Agromuko sebelumnya juga memproses take over eks lahan perkebunan milik PT Agricinal di Desa Tunggang.
“Take over sudah berproses. Dan PT Agromuko juga mengupayakan perpanjangan HGU atau menerbit HGU atas lahan perkebunan itu. Sepanjang yang kami tahu, untuk PT Asririmba masih ada kewajiban pajak kepada negara yang belum dibayar lunas,” terang sumber.
Terkait dengan dua persoalan tersebut, pihak PT Agromuko tetap belum memberikan keterangan. Lebih jelas, ketika dikonfirmasi kepada Senior Manajer Operasional (SMO) PT Agromuko, Marzali. Pihaknya tidak memberikan keterangan dan jawaban.
Melalui pesan whapshap, Marzali hanya mengirimkan stiker pesan salam maaf.
HGU DINYATAKAN BERAKHIR
Sertifikat HGU PT Asririmba Wirabhakti , nomor registrasi 43/Mukomuko dengan luas lahan 370,133 heltare yang diterbitkan atas SK Kementerian BPN Nomor 68/HGU/BPN/tahun 1994, dapat diketahui telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada tanggal 21 November 2022, terjadi transaksi peralihaan dari HGU PT Asririmba Wirabhakti dialihkuasakan ke PT Mukomuko Agro Sejahtera. Selama pengelolaan pihak PT MMAS, belum ada kabar ada kepastiam perpanjangan izin HGU atau penerbitan HGU baru atas tanah tersebut.
Pun demikian, pihak PT MMAS tetap menjalankan aktivitas di areal HGU, bahkan mengeluarkan hasil produksi dari lahan terbut. Kuat indikasi aktivitas perusahaan pada areal HGU tersebut belum mengantongi izin.
Bedahalnya dengan lahan eks PT Agricinal di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Masyarakat setempat, khususnya petani pemilik kebun sawit diaeputaran itu mendesak perusahaan untuk terbuka. Kekhawatiran masyarakat, pengukuran baru atas lahan eks PT Agricinal oleh pihak PT MMAS diduga masih bermasalah dengan masyarakat.
“Kami atas nama warga masyarakat Tunggang dan sekitar, meminta kepada pemerintah untuk menunda proses perizinan HGU yang diajukan PT MMAS. Penundaan ini kami harapkan, agar perusahaan memberikan kejrlasan atas areal HGU mereka, dan memastikan tidak merugikan petani desa kami,” demikian Sukandi, warga Desa Tunggang. (Rus).













