Mukomukoterkininews.com – Warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko mengancam akan menggelar aksi.
Boikot aktivitas perusahaan di lahan perkebunan eks PT Agricinal di Batu Kuda Desa Tunggang.
Dimana, lahan eks PT Agricinal dimaksud sejak beberapa tahun terakhir di bawah pengelolaan PT Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS) yang notabenenya dibawah naungan PT Agromuko.
Rencana aksi muara dari ketidakterbukaan pihak PT Agromuko yang menduduki, menggarap dan mengelola lahan eks PT Agricinal tersebut.
Pasalnya, warga setempat telah mengetahui bahwa perizinan atas pengelolaan lahan perkebunan di Batu Kuda Tunggang itu telah berakhir sejak 2024 lalu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kelanjutan perizinan atas lahan lebih kurang 1500 hektare di kawasan itu.
Tokoh Pemuda Desa Tunggang, Sukandi, menegaskan, hingga saat ini pihak PT Agromuko yang katanya mengambil alih lahan eks PT Agricinal belum dapat memperlihatkan legalitas mereka.
Sementara, kata Sukandi, izin yang dikantongi perusahaan sebelumnya telah berakhir sekitar dua tahun lalu. Sedangkan aktivitas perusahaan tetap saja berjalan seperti sedianya.
“Kami mempertanyakan legalitas PT Agromuko dalam hal ini PT MMAS dalam pengelolaan lahan eks PT Agricinal. Sebab sejauh ini kami tahu, izin PT Agricinal atas pengelolaan lahan itu telah berakhir sejak tahun 2024. Dengan itu, kami atas nama anak cucu kemenakan dan warga Desa Tunggang akan turun aksi, boikot aktivitas perusahaan sekaligus meminta kejelasan perizinannya,” katq Sukandi.
Ada dua kemungkinan penyebab PT Agromuko belum berani terbuka dengan masyakat atas pengelolaan lahan eks PT Agrivinal itu. Menurut Sukandi, kemungkinan pihak perusahaan itu belum berhasil mendapat perpanjangan izin atau pembuatan izin baru. Selain itu, kemungkinan ketidakterbukaan perusahaan, karena masih banyak persoalan yang terjadi di lapangan, terkhusus dengan keberadaan lahan masyarakat di areal tersebut.
“Rencana aksi boikot dengan memasang portal di akses masuk perusahaan. Kami ingin keterbukaan perusahaan, terutama berkaitan dengan areal kawasan lahan yang dikuasai. Sebab di kawasan itu juga terdapat sejumlah lahan perkebunan warga kami, dan abarnya juga dimasukkan dalam peta areal HGU yang direncanakan. Kamipengen tahu kebenaran itu,” tegas Sukandi.
Disamping itu, aksi boikot aktivitas perusahaan juga bertujuan untuk menuntut hak desa penyangga, termasuk kewajiban perusahaan dalam membangun plasma 20 persen dari luas lahan yang dikelola.
“Kami juga pertanyakan soal kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap desa penyangga. Termasuk perihal membangun lahan plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dikelola,” imbuhnya.
Sukandi belum menyampaikan apan rencana aksi.
“Kapan waktu aksi, kami masih hitung-hitung dulu. Yang jelas, jika tidak ada itikat dari perusahaan untuk menjelaskan itu segera, kami benar akan menggelar aksi itu,” demikian Sukandi.
Beberapa hal yang yang dapat memicu konflik sosial atas aktivitas perusahaan di lahan perkebunan Batu Kuda Desa Tunggang telah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan.
Dalam hal ini, melalui Senior Manajer Operasional (SMO) PT Agromuko, Marzali. Namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan keterangan. (Rus).













