Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

Soal Gugatan Sengketa Lahan di PN Mukomuko, Agus Suparmin : Kita Cukup Open

60
×

Soal Gugatan Sengketa Lahan di PN Mukomuko, Agus Suparmin : Kita Cukup Open

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKO- Agus Suparmin menyatakan ia cukup open soal gugatan sengketa lahan perkebunan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.

Pada sidang lanjutan Rqbu, 23 September kemarin, pemohon Agus Suparmin (52), warga Rawa Mulya, Kecamatan IVX Koto juga menegaskan, pihaknya membuka ruang kepada tergugat untuk penyelesaian secara mediasi.

“Sekarang masih berproses mediasi yang difasilitasi hakim pengadilan. Kita cukup open, penyelesaian di tahap mediasi ini hemat kami jalan terbaik. Namun kita selaku penggugat sifatnya menunggu itikat dari tergugat,” kata Agus Suparmin.

Gugatan Agus Suparmin dengan nomor perkara 18/PDT/G/2026/PN mukomuko telah berlangsung tiga kali mediasi.

Kepada awak media penggugat Agus Suparmin menyampaikan masih memberikan ruang mediasi kepada para tergugat hal tersebut sesuai dengan arahan Majelis hakim dalam penanganan perkara tersebut.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan, sehubungan dengan hal tersebut dalam perkara quo terhadap tahapan
mediasi pada Pengadilan Negeri Mukomuko dengan para tergugat, Penggugat (Prinsipal) Agus Suparmin alias Agus Kisud ingin menyampaikan beberapa tawaran solusi damai/ konklusi, penggugat masih berniat/ membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdamai dengan Para Tergugat.

“Saat ini sesuai dengan arahan Majelis hakim kami masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan proses mediasi atas gugatan yang kami sampaikan”.jelas Agus Kisud

Dalam keterangannnya Agus Kisud menjelaskan point penting yang di tawarkan kepada para tergugat diantaranya, menawarkan opsi perdamaian terhadap tergugat. Agus Kisud juga menyatakan bahwa benar telah menggarap lahan
pertanian lebih kurang seluas, 44.850 M2 (4.Hektar 4.850 meter
persegi)

Berdasarkan uraian diatas Penggugat (Principal) tidak keberatan jika para
Tergugat bersedia untuk mengembalikan ganti Rugi pada Penggugat yang
tentuynya sesuai dengan harga tanah dan biaya pengolahan lahan hingga tanaman sawit milik Penggugat berproduksi,

Namun menurut Agus Kisud jika kesepakatan ini tidak tercapai Penggugat (Prinsipal) meminta pada para tergugat yang menggarap tanah milik Penggugat untuk segera menghentikan segala
aktifitas terhadap tanah tersebut sebelum adanya putusan hukum yang mengikat.

Agus Kisud menambahkan bahwa masih ada 2 kali kesempatan dalam proses persidangan mediasi yang dapat di manfaatkan para tergugat untuk menempuh upaya damai sebagaimana yang di tawarkan prinsipal.

“Tanggal 30 September mendatang adalah jadwal sidang mediasi berikut nya setelah itu masih ada satu kali lagi kesempatan sidang mediasi,Jika ruang mediasi yang di tawarkan ke pihak tergugat tidak mencapai titik temu, tentu tidak ada lagi upaya lain Kecuali melanjutkan persidangan dengan menunjukan fakta dan bukti dipersidangan”. pungkas Agus Kisud (ril/rus)

Example 300250
Example 120x600