MUKOMUKOTERKININEWS.COM -Kecamatan Kota Mukomuko Desa Pasar Sebelah, Masyarakat Desa Pasar Sebelah menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait pengelolaan Keuangan dan Aset Desa melalui KMD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang diduga tidak berdasar hukum, serta adanya dugaan pembiaran dari pihak Kepala Desa dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya melakukan pengawasan.
FAKTA YANG DIKETAHUI
1. Pengurus KMD yang ada saat ini dibentuk secara musyawarah desa cacat secara hukum .
2. Pengelolaan dana kas desa, hasil kebun desa, tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada warga selama bertahun-tahun.
3. Tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan yang dipajang di papan pengumuman desa
4. Kepala Desa selaku pembina lembaga diduga tidak melakukan pengawasan dan tidak menerbitkan surat keputusan ( SK ) pengurus yang sudah fi pilih mrlalui musyawarah desa dan pembinaan sebagaimana diwajibkan peraturan.
5. Anggota BPD yang bertugas mengawasi pengelolaan sumber keuangan desa diduga selama ini tidak tidak melakukan pemeriksaan maupun mengajukan pertanyaan atas ketidakjelasan keuangan tersebut. Saat di komfirmasi mulalui telephon genggam kepada ketua BPD saudara nandar ” saya sudah mencoba menanyakan hal kejelasan uang kas desa kepada rozi selaku bendahara namun apa yang saya lakukan di abaikan jelas nandar “.
DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 21, 26, 34: transparansi, akuntabilitas, kewajiban laporan pertanggungjawaban
Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Desa terkait pembentukan dan pengawasan KMD.
Kepala Desa memberikan penjelasan tertulis dan terbuka mengenai keterlibatan serta pengawasan yang telah dilakukan terhadap kinerja KMD.
tetapi tidak membuahkan hasil.
Ansori selaku kepala desa berapa hari yang lalu sudah melakukan rapat musyawarah Seluruh anggota BPD dan melibatkan ninik mamak pegawai sarak ,tokoh adat dan tokoh pemuda agar masalah KMD ini terang benderang dan agar kebun kas desa itu di catat dalam Pendapatan asli desa ( PAD ) dan dimasukan dalam APBDES itupun mendapat hambatan karna mereka menganggap kebun kas desa itu dianggap tanah ulayat .
Alhasil Keputusan musyawarah yang dilakukan Ansori selaku kepala desa agar pengurus KMD secepatnya berkoordinasi dengan pemdes dan BPD segera memberi laporan pertanggungjawaban yang akan nanti di sampaikan dalam forum musywarah desa .
Laporan keuangan lengkap KMD — mulai dari pendapatan , hasil kebun desa, hingga pengeluaran — dipublikasikan secara rinci dan jelas.
Penolakan dari ninik mamak, pegawai sarak ,kepala kaum tokoh adat dan tokoh pemuda agar kebun kas desa di tuangkan dalam APBdes ini sangat – sangat melanggar aturan
Dasar Hukum Tegas:
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (3):
“Semua pendapatan Desa wajib dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 12:
Hasil aset desa — termasuk tanah kas desa, kebun desa, pasar desa, tanah ulayat — secara tegas masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) yang wajib dianggarkan
Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 76:
Tanah ulayat, kebun desa, pasar desa dikelompokkan sebagai aset strategis desa yang wajib dicatat, dilaporkan, dan pendapatannya masuk APBDes
Artinya:
Apa pun bentuknya — kebun, pasar, tanah kas, tanah ulayat — jika menghasilkan uang/keuntungan bagi desa, pendapatannya WAJIB masuk APBDes. Tidak boleh dikelola di luar anggaran, tidak boleh “sembunyi”.
Jika ditemukan penyimpangan, segera dilakukan penyelidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Pasar Sebelah tidak menuntut hal lain selain kejelasan, keadilan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Dana dan aset desa adalah milik seluruh warga. Pembiaran terhadap ketidakjelasan pengelolaannya adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami berharap pihak berwenang dalam hal ini camat kota mukomuko srlaku pembina dan inspektorat mengaudit segera dan menindaklanjuti persoalan yang terjadi di desa pasar sebelah secara adil dan transparan.
Kami juga selaku masyarakat dalam hal ini kalo memang pengelolaan kebun desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melanggar sistim tata kelola keuangan desa agar dapat di proses secara hukum biar jelas dan terang benderang .
DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 21, 26, 34: transparansi, akuntabilitas, kewajiban laporan pertanggungjawaban
Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Desa terkait pembentukan dan pengawasan KMD.( M.ap )













