Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

Izin HGU PT MMAS di Mukomuko Berpotensi Picu Konflik

158
×

Izin HGU PT MMAS di Mukomuko Berpotensi Picu Konflik

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKO TERKINI – Pemerintah diwarning untuk lebih selektif memproses izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit PT Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kepda pemohon diminta agar mengikuti prosedural, sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan Direktur Rumus Institut, Rusman Aswardi, SP di Mukomuko, Senin, 7 September 2026. Ia menyebutkan itu setelah mencermati proses lapangan, ada potensi konflik dengan masyarakat.

‘’Kurang hati-hati, ada potensi konflik besar dengan usulan HGU PT MMAS. Sebab, di situ berdampingan dengan lahan garapan masyarakat yang kononnya juga dipetakan ke dalam usulan areal HGU,’’ kata Rusman.

Data terhimpun, lahan HGU PT MMAS terdapat di dua berbeda. Pertama, lahan perkebunan sawit eks HGU PT Agricinal, berlokasi di Batu Kuda Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Kemudian, eks HGU PT Asririmba Wira Bhakti berlokasi di wilayah Kecamatan Teramang Jaya.

Dua perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dikabarkan telah melakukan take over HGU. Pengalihan tanggung jawab pengelolaan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) perusahaan grup SIPEF (Societe Internationale de Plantations et de Finance) yaitu PT.MMAS yang notabenenya dibawah kendali PT.Agromuko.

‘’Ini kita tekankan lagi, sebuah perusahaan melakukan take over dapat dipastikan ada sebab. Mangkanya, kepada pihak PT MMAS, selesaikan betul persyaratan dan kendala di lapangan sebelum izin HGU diterbitkan. Titik aman, kehadiran PT MMAS di dua lokasi itu jangan sampai mengorban masyarakat,’’ ujar Rusman.

Selanjutnya, kata Rusman, pihak PT MMAS juga perlu memperhatikan persyaratan aturan, termasuk pemenuhan kewajiban 20 persen dari luas HGU untuk kepentingan masyarakat.

‘’Kita dengar pihak desa juga menuntut perusahaan untuk pemenuhan kewajiban 20 persen kebun masyarakat, dan ini bagian dari aturan yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan HGU,’’ tegasnya.
Sebelumnya, tokoh masyarakat (Tomas) Desa Tunggang, Sukandi, mendesak perusahaan untuk bersikap professional dalam proses penerbitan HGU baru diareal eks PT Agricinal, Batu Kuda, Desa Tunggang.

Sukandi menegaskan, pihaknya tidak menghambat proses penerbitan HGU ke PT MMAS jika berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, keberadaan PT MMAS di wilayah desanya juga tidak merugikan masyarakat.
Dijelaskan Sukandi, proses peralihan ini telah berlangsung sejak 5 tahun terakhir, namun belum final. Dikatakannya, pihaknya tidak menghambat proses peralihan tanggung jawab pengelolaan tersebut. Akan tetapi, ada catatan yang perlu diketahui oleh pihak PT. MMAS sebelumnya.

Di lokasi opersional PT. Agricinal yang bakal diambil alih oleh PT. MMAS, juga terdapat sejumlah lahan masyarakat, dan dapat dipastikan siapa pemilik lahan itu.

Dalam hal ini, kata Sukandi, pada proses pengukuran lahan oleh pihak yang mengambil alaih (take over) lahan perkenunan PT. Agricinal di Batu Kuda, jangan sampai mengorbankan masyarakat.
‘’Di sekitar lokasi opersional PT. Agricinal juga terdapat lahan masyarakat. Ini peting diperhatikan oleh PT. MMAS, jangan sampai mengobankan masyarakat. Sebab di situ juga terdapat lahan warga,’’ tegas Sukandi.

Informasi terbaru, terdapat belasan orang warga pemilik lahan di Batu Kuda Desa Tunggang yang mengkhawatirkan kehadiran PT MMAS.
Menurut Sukandi, belasan orang warga tersebut merupakan petani pemilik kebun. Mereka berharap kehadiran perusahaan di wilayah itu tidak merugikan.

‘’Saat ini ada belasan warga yang datang ke kita. Mereka khawatir lahan garapan mereka ikut dicaplok perusahaan, dan dimasukkan ke areal HGU. Ini jangan sampai terjadi, karena potensi menimbulkan konflik dengan masyarakat,’’ demikian Sukandi.

Sebelumnya, terkait persoalan penerbitan HGU PT MMAS tersebut telah dikonfirmasikan kepada pihak manajemen PT Agromuko melalui Senior Manajer Operasional (SMO), Marzali. Namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (rus)

Example 300250
Example 120x600