Example floating
Example floating
ucapan SR
MM_banner
Berita TerkiniKilas Daerah

Agromuko Belum Terbuka Soal Peralihan HGU Eks PT Agricinal di Mukomuko, Ada Apa?

110
×

Agromuko Belum Terbuka Soal Peralihan HGU Eks PT Agricinal di Mukomuko, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

MUKOMUKOTERKININEWS .COM– Peralihan tanggung jawab dan pengelolaan (take over) lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal di Batu Kuda, Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu ke PT. Mukomuko Agro Sejahtera (MMAS) berpotensi memicu kerusuhan.

Pasalnya, pada tahapan pengukuran ulang lahan yang bakal masuk dalam daftar kawasan HGU take over, terindikasi juga mengenai lahan petani sawit milik orang pribadi (individu).

Dengan demikian, sebelum menerbit perizinan pengelolaan HGU take over eks PT Agricinal ke PT MMAS, petani sawit di Batu Kuda berharap pemerintah lebih seleftif. Meninjau semua kelengkapan dokumen pendukung hingga melakukan verifikasi detail kondisi lapangan.

Banyak hal yang perlu ditinjau, mulai dari luasan lahan, urusan kepedulian dan tanggung jawab lingkungan hingga kewajiban perusahan yang bersifat mengikat berupa pajak.

Lebih lagi, informasi terhimpun HGU PT Agricinal di Batu Kuda, Desa Tunggang sebagai objek yang bakal ditake over sudah berakhir di tahun 2024. Menarik, pada dua tahun tetakhir, di areal HGU tersebut juga terdapat beberapa aktivitas yang notabenenya oleh pihak perusahaan.

“Patut kami pertanyakan proses take over lahan Agricinal ke PT MMAS. Lahan yang dikelola warga turut dalam pengukuran. Anehnya, yang kami tahu, HGU sebelumnya sudah berakhir di 2024, jangan-jangan ada dugaan menyalahi aturan, sebat di dua tahun ini juga terdapat aktivitas perusahaan di lokasi itu. Bagaimana dengan perizinan dari aktivitas itu, dan kewajiban pajaknya juga,” ungkap Sukandi.

Sukaandi merupakan salah seorang tokoh masyarakat Desa Tunggang, dan ia juga bagian dari petani korban pengukuran ulang lahan HGU yang bakal di take over ke PT. MMAS.

“Ini bukan urusan sepele, banyak petani yang mengeluh soal take over eks HGU Agricinal. Sebab, lahan kebun sawit mereka kelola ikut kena imbas pengukuran ulang,” kata Sukandi.

Sukandi berharap pemerintah tidak mengeluarkan perizinan HGU baru ke PT MMAS sebelum persoalan dilapangan bersifat tuntas.

“Kepada pemerintah, kami minta tidak menerbitkan izin HGU baru ke PT MMAS sebelum persoalan dengan masyarakat selesai. Kami tidak melarang investasi, akan tetapi investasi oleh penanam modal besar di wilayah kami jangan sampai menjadi pemicu konflik,” pintanya.

Terkait persoalan ini, wartawan Mukomuko Terkini berupaya konfirmasi dengan pihak SIPEF grup.

Pertama, perihal peralihan lahan perkebunan PT Agricinal ke PT MMAS di Batu Kuda, Desa Tunggang, mohon dijelaskan sejauh mana proses peralihan tersebut, berikut dengan status izin penguasaan tanggungjawab pengelolaaannya.

Kedua, perihal jumlah lahan yang diproses take over dari PT Agricinal ke PT MMAS, dalam hal ini ada persoalan di masyarakat, mereka mengklaim pada tahapan pengukuran melibatkan BPN juga mengenai lahan milik beberapa warga (lahan garapan warga).

Ketiga, terkait tanggung jawab sosial kemasyarakatan serta tuntutan desa penyangga untuk penyediaan lahan plasma 20 persen, juga mohon dijelaskan seperti apa prosesnya.

Keempat, terkait indikasi bahwasanya perizinan HGU yang telah dimiliki oleh perusahaan sebelumnya telah berakhir sejak 2024 lalu, namun bagaimana dengan tanggung jawab secara aturan berkaitan dengan aktivitas yang berlangsung dilapangan.

Pihak Grup SIPEF, dalam hal ini Senior Manajer Operasional (SMO) PT Agromuko, Marzali ketika dihubungi pada Rabu, 2 September 2026. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait tersebut.

Sebelumnya, ia berjanji akan memberikan penjelasan detail.

“Perihal itu, untuk sementara kita pelajari dulu,,” demikian Marzali. (Rus)

Example 300250
Example 120x600