MUKOMUKOTERKININEWS.COM -. Sidang lanjutan Perkara perdata gugatan sengketa lahan perkebunan sawit yang diajukan Agus Suparmin (52), warga Rawa Mulya, Kecamatan IVX Koto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Rabu, 24 September 2026, dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 18/PDT/G/2026/PN Mukomuko, kembali menghadirkan para tergugat.Sebagaimana yang dimaksud dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan Mukomuko dalam persidangan dengan perkara quo terhadap tahapan mediasi pada Pengadilan Negeri Mukomuko dengan para tergugat dan di dampingi sejumlah pengacara terggugat dan penggugat.
Agus Kisud menambahkan tahapan sidang mediasi adalah sebagai ruang untuk upaya damai bagi terguhat .
2 kali kesempatan dalam proses persidangan mediasi yang dapat di manfaatkan para tergugat untuk menempuh upaya damai sebagaimana yang di tawarkan prinsipal.
Tahapa sidang perkara gugatan agus suparmin sudah memasuki tahapan mediasi ke 3 yang akan di jadwalkan pada tanggal 30 september 2026 .
Agus suparmin menhelaskan kalo seandainua upaya mediasi nanti tidak menemukan penyelesaian dan para tergugat tidak sepakat dengan apa yang kita tawarkan maka akan di lanjutlan dengan sidang perkara dan saya akan buktikan semua dokumen – dokumen atas tanah itu .
Agus suparmin dan di dampingi penacaranya LBH bhakti alumni unib cabang mukomuko Adv Ali akbar. SH, adv. Hendra taufik hidayat, SH dan adv Anang hasim menjelaskan setelah melalui sidang tahapan mediasi selesai nanti saya bersama rekan – rrkan pengaca kalu tidak sepakat saya menyerahkan semua perkara ini dengan pengacara untuk mamasuki sidang perkara dan tidak ada lagi upaya dalam bentuk apapun daro para tergugat untuk mencari jalan perdamaian tegas agus suparmin dengan tegas.
Tahapan sidang mediasi masih menyusakan 2 kali lagi mudah mudahan dalam proses mediasi ini ada itikat baik dari para tergugat demikian ( M.ap )













